PT Wiraswasta Gemilang Indonesia (WGI) beroperasi sesuai dengan Undang -Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021: Menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 12 Tahun 2020 masih berlaku dan mengatur tentang penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).