Perizinan

PT Wiraswasta Gemilang Indonesia (WGI) beroperasi sesuai dengan Undang -Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021: Menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
  • Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 12 Tahun 2020 masih berlaku dan mengatur tentang penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).